Peningkatan Pemahaman Siswa Madrasah Aliyah Negeri 1 Pekanbaru Terhadap Ketentuan Hukum Bagi Pengusaha Muda Dalam Mendirikan Badan Usaha
DOI:
https://doi.org/10.47927/jasd.v5i2.1313Keywords:
Badan Usaha, Ketentuan Hukum, Wirausaha MudaAbstract
Pentingnya pemahaman terhadap aspek hukum dalam mendirikan badan usaha tidak dapat diabaikan. Banyak pengusaha muda yang menghadapi kendala hukum akibat kurangnya pengetahuan mengenai peraturan yang berlaku, mulai dari pemilihan jenis badan usaha, pendaftaran usaha, hingga kewajiban perpajakan dan perlindungan konsumen. Permasalahan mungkin timbul ketika minimnya pengetahuan siswa Madrasah Aliyah Negeri 1 Pekanbaru terhadap ketentuan hukum bagi pengusaha muda dalam mendirikan badan usaha. Kurangnya pemahaman ini dapat berakibat pada kesalahan dalam proses pendirian badan usaha yang berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari, bahkan dapat menghambat perkembangan usaha yang dijalankan. Peserta kegiatan pengabdian yang merupakan siswa MAN 1 Pekanbaru dapat memahami materi mengenai ketentuan hukum bagi pengusaha muda dalam mendirikan badan usaha yang disampaikan oleh tim pengabdian. Indikator pemahaman mereka tercantum dalam hasil kuisioner yang diberikan pada saat kegiatan. Mereka memilih jawaban dalam kuisoner terdiri atas pilihan jawaban yang benar dan jawaban yang salah. Berdasarkan hasil kuisioner yang diberikan kepada peserta setelah materi disampaikan dapat dilihat peningkatan pemahaman peserta dari pilihan jawaban yang dijawab. 95% peserta memilih jawaban yang benar. Beberapa permasalahan dan keingintahuan yang dihadapi oleh peserta terkait materi mengenai ketentuan hukum bagi pengusaha muda dalam mendirikan badan usaha dijawab oleh Tim Pengabdian dengan baik.
References
Desak Putu Dwi Kasih, dkk. (2022) Perseroan Perorangan Pasca UU Cipta Kerja: Perubahan Paradigma Perseroan Terbatas SEbagai Asosiasi Modal. Jurnal Arena Hukum. Volume 15 Nomor 1. 20-37.
Diman Ade Mulada, dkk. (2024) Pendirian Perseroan Perorangan (PT. Perorangan) Untuk Usaha Mikro Dan Kecil. Jurnal Risalah Kenotarian, Volume 5 Nomor 2, 442-450.
Imastian Chairandy Siregar, dkk. (2022) Tanggung Jawab dan Tata Kelola Perusahaan Perorangan Sebagai Badan Hukum Baru di Indonesia. Locus Journal of Academic Literature Review, Volume 1 Nomor 1. 26-35.
Rendi Vistus, dkk. (2025) Jurnal Of Social Science Research, Volume 5 Nomor 2, 3697-3710.
Ridwan Khairandy. (2014) Hukum Perseroan Terbatas. FH UII Press, Yogyakarta.
Yudi Kornelis. (2022) Implikasi Hukum Perseroan Perseorangan Terhadap Indeks Ease Of Doing Business Indonesia. Jurnal Yustisiabel, Volume 6 Nomor 2.