PENINGKATAN PENGETAHUAN SISWA SMA NEGERI 2 KOTA DUMAI MENGENAI PERLINDUNGAN HAK CIPTA KONTEN DIGITAL DI MEDIA SOSIAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
DOI:
https://doi.org/10.47927/jasd.v6i1.1414Keywords:
Hak Cipta, Konten Digital, Media SosialAbstract
Permasalahan mitra dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat adalah minimnya pengetahuan siswa SMA Negeri 2 Kota Dumai mengenai perlindungan Hak Cipta konten digital di media sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Metode yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat adalah menggunakan metode ceramah, dialog, dan diskusi dalam rangka memberikan penyuluhan hukum kepada siswa SMA Negeri 2 Kota Dumai. Partisipasi mitra dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat adalah Wakil Kepala SMA Negeri 2 Kota Dumai yang berpartisipasi menyediakan waktu, menyediakan tempat dan fasilitas pendukung, serta menghadirkan siswa sebagai peserta kegiatan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 26 November 2025 dimulai jam 14.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB bertempat di SMA Negeri 2 Kota Dumai. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dihadiri sebanyak 69 orang peserta. Kesimpulannya adalah bahwa kegiatan pengabdian kepada masyarakat telah berhasil dilaksanakan dan bermanfaat bagi para peserta. Sebelum kegiatan dilaksanakan, dari 75 orang peserta, hanya 25,7% yang menjawab dengan benar materi yang akan disampaikan. Sedangkan, setelah kegiatan dilaksanakan, 87,3% peserta menjawab telah memahami materi yang disampaikan.
References
Acep Saepudin dan Geofani Milthree Saragih. 2025. Hukum Cyber Crime di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Andrew Shandy Utama. “Law Enforcement to Copyright Infringement of Songs on the Internet Media”. Jurnal Fiat Justisia, Volume 12, Nomor 3, 2018.
Andrew Shandy Utama, Sandra Dewi, dan Bagio Kadaryanto. “Perlindungan Hukum terhadap Pelanggaran Hak Cipta Melalui Media Internet Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta”. Jurnal Ilmu Hukum, Volume 7, Nomor 2, 2018.
Edy Santoso. 2023. Hukum Siber. Jakarta: Kencana Prenada Media.
Grenaldo Ginting dan Pinta N.S. Simamora. 2025. Hukum Teknologi Informasi dan Komunikasi. Pekanbaru: Inovasi Publishing.
OK Saidin. 2016. Sejarah dan Politik Hukum Hak Cipta. Jakarta: Rajawali Pers.
Rahmat Dwi Putranto. 2024. Teknologi Hukum: Paradigma Baru di Dunia Digital. Jakarta: Kencana Prenada Media.
Rahmi Jened. 2014. Hukum Hak Cipta. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Raihana, Hendri Thomas Simarmata, dan Andrew Shandy Utama. “Hak Akses bagi Disabilitas sebagai Pengguna Karya Cipta”. Jurnal Jotika Research in Business Law, Volume 1, Nomor 2, 2022.
Sujana Donandi. 2019. Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish.
