Peningkatan Pemahaman Asas Iktikad Baik Dalam Hukum Bagi Pengurus Badan Usaha Milik Desa Maju Bersama Desa Sawah Kecamatan Kampar Utara Kabupaten Kampar Provinsi Riau
DOI:
https://doi.org/10.47927/jasd.v6i1.1424Keywords:
Asas Itikad Baik, Pengurus, BUM-DesAbstract
Tujuan dari pengabdian kepada masyarakat ini adalah untuk menganalisis terhadap pemahaman pengurus Badan Usaha Milik Desa terhadap asas iktikad baik dalam menjalankan pengelolaan usaha milik desa. Dalam beberapa pengelolaan usaha, sebagai bagian pelaksanaan dana Bum-des, ditemukan aspek akibat hukum yang ditimbulkan tidak melaksanakan prinsip iktikad baik dalam perspektif hukum. Target Luaran peningkatan pemahaman perangkat desa, pengurus Bum-des, maupunĀ warga desa ini tentang asas iktikad baik, atas pelayanan Bum-des bagi warga desa, merupakan hal sangat penting untuk meningkatkan daya saing tercapai tingkat kesejahteraan yang optimal. maupun pihak luar terkait asas iktikad baik ini adalah berupa artikel bahan kajian perkuliahan bagi mahasiswa serta memungkinkan sekaligus untuk melakukan pengabdian kepada masyarakat. Metode pelaksanaannya adalah Sifat pengabdian ini adalah ceramah dan diskusi, tanya jawab dengan audien. Dalam pembahasan pengabdian ditemukan bahwa permasalahan yang dihadapi oleh pihak pengurus Bum-des dan warga desa, maka perlu diadakan pemecahan masalahnya dengan memberikan pemahaman yang jelas kepada mitra tersebut, sehingga dikemudian hari tidak menimbulkan akibat hukum yang merugikan pihak yang membutuhkan, oleh karena itu selanjutnya perlu dilakukan penyuluhan hukum. Beberapa temuan dalam pengabdian ini dijadikan bahan untuk perbaikan pelaksanaan pendayagunaan, guna peningkatan mutu pelayanan kesehatan. Luaran yang dihasilkan sesuai rencana kegiatan bagi pengusul berupa artikel ilmiah, dan bahan kajian pembelajaran untuk mahasiswa.
References
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Bandung, cet. Revisi, PT. Citra Aditya Bakti, 2010. Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian Asas proposional dalam Kontrak, Prenadamedia, Jakarta,
Herlien Budiono, Ajaran Umum Hukum Perjanjian, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009.
,Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian Indonesia, Hukum PerjanjianBerlandaskan Asas-Asas Wigati Indonesia, alih bahasa Tristam P. Moeliono, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2006.
I.G. Rai Widjaya, Merancang Suatu Kontrak (Contract Drafting),Bandung,cet. 3, Kesaint Blanc, 2004.
J. Satrio, Hukum Jaminan, Hak-Hak Jaminan Kebendaan, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 1993.
_________, Hukum Perikatan, Perikatan Lahir Dari Perjanjian, Buku II, Bandung,Citra Aditya Bakti, 1995.
Jur.M. Silalahi, Badan Hukum Organisasi Perusahaan, Jakarta, Iblam, 2005. M.Yahya harahap, Aneka Hukum Bisnis, Jakarta, Sinar Grafika, 2005.
M.Yahya harahap, Hukum Acara Perdata, Jakarta, Sinar Grafika, 2005.
, Aneka Hukum Bisnis, Bandung, Alumnni, 2005.
Mulhadi, Hukum Perusahaan Bentuk-Bentuk Badan Usaha di Indonesia, Jakarta, Ghalia Indonesia, 2010.
Ridwan Khairandy, Pengantar Hukum Dagang, Yogyakarta, UII Press, 2006. ,Iktikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak, Jakarta, Program Pascasarjana FH Universitas Indonesia, 2004),
Salim H.S, Hukum Kontrak, Jakarta, Sinar Grafika, 2003.
Sentosa Sembiring, Hukum Dagang, Bandung Citra Aditya Bakti, 2008. Syahrin Naihasy, Hukum Bisnis, Yogyakarta, Mida Pustaka, 2005.
Syahrin Naihasy, Hukum Bisnis, Yogyakarta, Mida Pustaka, 2005.
