PEMAHAMAN PESERTA DIDIK TENTANG BAHAYA JUDI ONLINE DI SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) NEGERI 7 PEKANBARU

Authors

  • Indra Afrita Universitas Lancang Kuning
  • Cisilia Maiyori Universitas Lancang Kuning
  • Wismar Harianto Universitas Lancang Kuning

DOI:

https://doi.org/10.47927/jasd.v6i2.1535

Keywords:

Hukum, Judi, Online

Abstract

The rise of online gambling in Indonesia has resulted in complex legal and social impacts, including violations of the law, financial losses, and the degradation of moral values ​​in society. This article aims to analyze the challenges in law enforcement against online gambling practices and their impact on social stability. This research uses a qualitative approach using literature review, interviews, and secondary data analysis methods involving relevant legal regulations, legal cases, and social perspectives from various community groups. The results indicate that the main obstacles to law enforcement include limited technological capabilities of law enforcement officers, minimal digital literacy among the public, and weak coordination between institutions. The social impacts of online gambling include increased crime rates, financial dependency, and conflict within families and communities. On the other hand, existing legal regulations have not been fully able to address this phenomenon due to the lack of legal updates responsive to technological developments. The conclusions of this study emphasize the importance of adaptive regulatory updates, strengthening the capacity of law enforcement through technology training, and public education to raise awareness of the dangers of online gambling. Strategic recommendations include the development of a digital-based legal framework, inter-agency collaboration, and public education campaigns. This study makes an important contribution to understanding the complex legal and social impacts of online gambling and concrete steps to address them.

References

Badan Pusat Statistik Kabupaten Blora. (2024, 13 Juni). Hindari judi. Diakses dari https://blorakab.bps.go.id/id/news/2024/06/13/374/hindari-judi.html

Blaszczynski, A., & Nower, L. (2002). A cognitive-behavioral model of problem gambling. Clinical Psychology Review, 22(4), 551–581.

BPS (Badan Pusat Statistik). (2023). Laporan statistik perjudian online di Indonesia tahun 2023. Diakses dari https://www.bps.go.id

Budianto, M., & Setiawan, A. (2022). Perjudian online: Dampak sosial dan ekonomi di Indonesia. Jakarta: Penerbit Sosial.

Dowling, N. A., & Blaszczynski, A. (2015). The impact of online gambling on problem gamblers: A systematic review. Clinical Psychology Review, 37, 12–30.

Hartono, A., & Sulistyo, D. (2021). Literasi digital sebagai upaya pencegahan judi online di kalangan remaja Indonesia. Jurnal Pendidikan dan Teknologi, 19(1), 100–114.

Hendrik, S., & Pramudya, R. (2020). Pengawasan terhadap perjudian online di Indonesia: Tantangan dan rekomendasi kebijakan. Bandung: Pustaka Hukum.

Indonesia.go.id. (2024, 25 Januari). Generasi Z dan judi online, tantangan di era bonus demografi 2045. Diakses dari https://indonesia.go.id/kategori/editorial/8462/

Indriani, H. (Ed.). (2019). Pendidikan dan kebijakan penanggulangan judi online di Indonesia. Jakarta: Universitas Indonesia Press.

King, D. L., Delfabbro, P., & Griffiths, M. D. (2016). Online gambling: A review of epidemiological research. International Gambling Studies, 16(1), 1–26.

Kuo, M., & Tsai, M. J. (2012). Internet gambling and its impact on college students: A systematic review. Computers in Human Behavior, 28(2), 493–504.

Kusnadi, S. (2020). Lemahnya pengawasan terhadap situs judi online di Indonesia: Sebuah kajian hukum. Jurnal Hukum dan Teknologi, 16(2), 45–58.

Mulyani, S., & Prabowo, A. (2022). Dampak adiksi perjudian online di Indonesia: Analisis sosial dan psikologis. Jurnal Psikologi Sosial, 18(2), 45–60.

Nugroho, R., & Kurniawan, D. (2021). Dampak adiksi judi online terhadap kesehatan mental dan kehidupan sosial di Indonesia. Jurnal Psikologi dan Kesehatan, 22(3), 204–220.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1981 tentang Perjudian. (1981). Jakarta.

Potenza, M. N. (2008). The neurobiology of addictive disorders. Science, 321(5894), 1304–1308.

Prasetyo, S. (2023). Keahlian aparat penegak hukum dalam menangani judi online di Indonesia. Jakarta: Penerbit Kejahatan Dunia Maya.

Pratama, Y., & Yuliani, L. (2022). Ketidakjelasan aturan hukum dalam menangani perjudian online di Indonesia: Tinjauan dari perspektif hukum positif. Jurnal Hukum Indonesia, 24(1), 12–25.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (2024, 15 Januari). Gawat! Jumlah fantastis usia anak main judi online. Diakses dari https://www.ppatk.go.id/news/read/1373/

Putra, D. (2023). Dampak sosial perjudian online dan upaya pencegahannya di Indonesia. Yogyakarta: Penerbit Kesejahteraan Sosial.

Raharjo, R., & Fitriani, T. (2023). Peran aparat penegak hukum dalam menangani perjudian online: Perspektif penegakan hukum di era digital. Jurnal Kriminologi Indonesia, 14(2), 111–126.

Saputra, M. (2021). Perjudian online dan kriminalitas: Pengaruh perjudian pada tingkat kriminalitas di Indonesia. Surabaya: Penerbit Kriminalitas.

Setyawan, H., & Santosa, R. (2020). Kajian putusan pengadilan terkait perjudian online di Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 8(2), 82–97.

Setyawan, R., & Santosa, W. (2020). Penegakan hukum terhadap judi online di Indonesia. Jurnal Hukum & Perundang-undangan, 22(3), 102–115.

Susanto, T., & Darmawan, M. (2022). Perkembangan perjudian online dan dampaknya terhadap tindak kriminal: Perspektif hukum dan sosial. Jurnal Kriminologi Indonesia, 11(4), 321–335.

Wahyu, P., & Nurbaiti, S. (2021). Penyalahgunaan internet dalam judi online: Studi mengenai kejahatan siber di Indonesia. Jurnal Hukum & Keamanan, 9(1), 75–88.

Widiastuti, N. (2021). Pengaruh iklan judi online terhadap peningkatan jumlah pemain: Perspektif hukum dan media massa. Jurnal Komunikasi Indonesia, 20(3), 175–189.

Wood, R. T., & Griffiths, M. D. (2001). Factors associated with problem gambling among young adults: A systematic review of the literature. Addiction, 96(7), 1079–1102.

Yuliana, S., & Hidayat, F. (2020). Tantangan penegakan hukum dalam kasus kejahatan siber: Studi kasus judi online. Jurnal Kejahatan Siber, 8(1), 32–47.

Downloads

Published

2026-08-01