PENINGKATAN PEMAHAMAN PRINSIP IKTIKAD BAIK BAGI PEKERJA MIGRAN INDONESIA DALAM STRATEGI PENGUATAN KESADARAN HUKUM PADA NEGARA MALAYSIA

Authors

  • Yeni Triana Universitas Lancang Kuning
  • Yelia Nathassa Winstar Universitas Lancang Kuning
  • Iriansyah Universitas Lancang Kuning
  • Azwar Universitas Lancang Kuning
  • Junaidi Universitas Lancang Kuning

DOI:

https://doi.org/10.47927/jasd.v6i2.1536

Keywords:

Hukum, Prinsip Iktikad Baik, Pekerja Migran Indonesia

Abstract

Tujuan dari pengabdian kepada masyarakat ini adalah untuk menganalisis terhadap Permasalahan dalam analisis situasi dari tim pengabdian kepada masayarakat dari Magister Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana Unilak, bahwa temua adanya ketidak pahaman para pekerja migran Indonesia mengenai asas-asas hukum, seperti asas iktikad baik terhadap kesadaran hukum.  Karenanya banyak terjadi kasus-kasus hukum pada pekerja migran Indonesia, dan agen penyalur pekerja tersebut. Terbentuk UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang dapat mengakomodir pekerja migran Indonesia, dalam permasalahan hukum, untuk memberikan kontribusi pendapatan pemerintah, sdebagai pahlawan devisa, tentunya dengan bekal iktikad baik, sehingga apa yang diharapkan yaitu pekerja migran Indonesia, sejahtera, dan memperoleh kehidupan yang layak bagai keluarganya, dan bukan hanya itu saja, melainkan dapat mengentaskan kemiskinan bagi negara, tertentu saja. Target luaran adalah pekerja migran Indonesia meningkatkan pengetahuan mengenai prinsip iktikad baik dalam kesadaran hukum, untuk melakukan pekerjaannya. Metode pelaksanaan dengan 2 cara, penyampaian materi dan sesi diskusi interaktif tanya jawab.

References

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Bandung, cet. Revisi, PT. Citra Aditya Bakti, 2010. Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian Asas proposional dalam Kontrak, Prenadamedia, Jakarta, 2014.

Herlien Budiono, Ajaran Umum Hukum Perjanjian, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009. ,Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian Indonesia, Hukum PerjanjianBerlandaskan Asas-Asas Wigati Indonesia, alih bahasa Tristam P. Moeliono, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2006.

I.G. Rai Widjaya, Merancang Suatu Kontrak (Contract Drafting),Bandung,cet. 3, Kesaint Blanc, 2004.

J. Satrio, Hukum Jaminan, Hak-Hak Jaminan Kebendaan, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 1993. , Hukum Perikatan, Perikatan Lahir Dari Perjanjian, Buku II, Bandung,Citra Aditya Bakti, 1995.

Jur.M. Silalahi, Badan Hukum Organisasi Perusahaan, Jakarta, Iblam, 2005. M.Yahya harahap, Aneka Hukum Bisnis, Jakarta, Sinar Grafika, 2005.

M.Yahya harahap, Hukum Acara Perdata, Jakarta, Sinar Grafika, 2005. , Aneka Hukum Bisnis, Bandung, Alumnni, 2005.

Mulhadi, Hukum Perusahaan Bentuk-Bentuk Badan Usaha di Indonesia, Jakarta, Ghalia Indonesia, 2010.

Ridwan Khairandy, Pengantar Hukum Dagang, Yogyakarta, UII Press, 2006. ,Iktikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak, Jakarta, Program Pascasarjana FH Universitas Indonesia, 2004),

Salim H.S, Hukum Kontrak, Jakarta, Sinar Grafika, 2003.

Sentosa Sembiring, Hukum Dagang, Bandung Citra Aditya Bakti, 2008. Syahrin Naihasy, Hukum Bisnis, Yogyakarta, Mida Pustaka, 2005.

Syahrin Naihasy, Hukum Bisnis, Yogyakarta, Mida Pustaka, 2005.

Downloads

Published

2026-08-01