Main Article Content

Muhammad Azani
Hasan Basri
Devie Rachmat Ali Hasan Rifai
Sepry Ella Alisa Witri

Abstract

Praktik akad mudharabah pada sektor perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, seharusnya dirancang untuk mewujudkan keadilan, transparansi, dan distribusi risiko yang proporsional antara shahibul maal dan mudharib. Namun, temuan lapangan menunjukkan terjadinya deviasi signifikan yang berpotensi menurunkan legitimasi syariah dan efektivitas hukum akad. Dua isu utama yang dianalisis adalah (1) ketidaksesuaian dalam penyaluran modal dan struktur biaya, dan (2) lemahnya transparansi harga Tandan Buah Sawit (TBS) dan pengelolaan risiko produksi. Pada isu pertama, ditemukan bahwa modal kerap diberikan dalam bentuk barang, seperti pupuk, bibit, herbisida, dan solar, tanpa melalui proses penilaiaan penyertaan modal (taqwīm) sebagaimana diwajibkan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) Nomor 115/2017 dan Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Praktik ini tidak sejalan dengan Fatwa tersebut yang menekankan modal tunai. Ketiadaan valuasi riil menimbulkan gharar fahisy, memperlemah akurasi penetapan nisbah, dan menciptakan asimetri informasi kibat ketiadaan pencatatan biaya operasional yang sistematis. Kondisi tersebut berimplikasi pada distorsi keadilan pembagian hasil serta pelanggaran prinsip hifz al-mal dan akuntabilitas. Isu kedua berkaitan dengan transparansi harga Tandan Buah Sawit (TBS) dan risiko produksi. Penelitian menunjukkan adanya selisih harga pabrik dan lapangan yang tidak dilaporkan secara jujur, sehingga membuka ruang moral hazard dan potensi maysir dalam estimasi pendapatan. Praktik peralihan risiko pada saat  mudharib menanggung kerugian produksi,  bertentangan dengan prinsip dasar mudharabah dalam norma Fatwa DSN MUI, KHES, maupun UU 21/2008. Dalam kondisi ekstrem, akad berubah karakter menjadi utang terselubung yang mendekati riba. Penelitian ini menyimpulkan perlunya harmonisasi regulatif dan operasional melalui mekanisme taqwīm modal, penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) biaya operasional, digitalisasi pelaporan harga TBS, serta pengembangan skema mitigasi risiko seperti takaful, untuk memastikan keberjalanan mudharabah yang sejalan dengan maqāṣid al-syarī‘ah dalam tata hukum di Indonesia.

Article Details