Main Article Content

Mahdalia Mursita Devi
Hamzah Vensuri

Abstract

Ditengah pesatnya kemajuan teknologi saat ini, jual beli secara online telah banyak ada di plafrom e-commerce seperti Lazada, Shoppe, Tokopedia, Bukalapak, Blibli, dan lainnya. Dengan aplikasi ini, konsumen dapat lebih mudah berbelanja online untuk kebutuhan sehari- hari mereka. Namun, kemudahan tersebut memiliki kelemahan dalam hal jual beli online. UU 08 tahun 1999 perlindungan konsumen diterapkan di Indonesia.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana konsumen dilindungi, apa saja hak yang dimiliki konsumen, dan bagaimana pertanggungjawaban jika terjadi wanprestasi antara penjual dan konsumen terkait produk yang tidak sesuai dengan deskripsinya. Studi ini menggunakan yuridis normatif dan deskriptif. kesimpulan pada Penelitian ini peneliti memberi tahu konsumen bahwa mereka harus berperilaku baik dan bagaimana melindungi hak-haknya dengan UUPK. Konsumen juga harus memahami perlindungan hukum pidana yang diberikan oleh KUHP dan Asuransi. untuk mengurangi dan menangani wanprestasi dalam transaksi online. Pada dasarnya, peraturan perlindungan konsumen tidak melindungi pelaku usaha dan konsumen dengan cukup. Untuk memastikan bahwa semua pihak dilindungi, masih diperlukan beberapa perbaikan dan penambahan substansi peraturan. Dengan kemajuan ilmu pengetahuan yang semakin cepat, kita harus mempertimbangkan berbagai potensi ancaman bagi kita.

Article Details