Analis Hukum Investasi Saham yang Menggunakan Aplikasi Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal

Authors

  • Cisilia Maiyori Universitas Lancang Kuning
  • Wismar Harianto Universitas Lancang Kuning

DOI:

https://doi.org/10.47927/jssdm.v5i2.1329

Keywords:

Pasar, Modal, Penipuan

Abstract

Pesatnya perekonomian suatu negara sangat berpengaruh kepada kebutuhan modal karena mau tidak mau investasi akan berkembang secara luar biasa jika ada investor menanamkan modalnya disuatu negara, sebab itu banyak negara yang sangat ingin mengembangkan lembaga keuangan agar bisa mencari berbagai alternatif untuk mengembang usaha bagi masyarakat. DiIndonesia kita mengenal ada tiga bentuk lembaga keuangan yang pertama adalah lembaga keuangan perbankan, kedua dikenal dengan lembaga keuangan non perbankan dan terakhir adalah lembaga pembiayaan. Lalu dimanakah posisi pasar modal, dalam hal ini pasar modal merupakan lembaga non perbankan yang sudah mempunyai Undang-undang tersendiri yaitu undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar modal, Cuma dalam perkembangan di Indonesia, pasar modal lebih sering dikenal oleh masyarakat kelas menengah keatas dengan anggapan nilai investasinya besar sehingga hanya bisa dilalukan oleh masyarakat atau usaha yang bermodal besar. Pasar modal memang dibandingkan produk keuangan lainnya tidak begitu berkembang di Indonesia jika dibandingkan dengan dinegara maju. Pasar modal di indonesia sebenarnya sudah ada perkembanganya sejak zaman Belanda Pada Tahun 1912 tetapi dimasa Pemerintah jajahan Belanda, hal ini dibuktikan dengan adanya bursa efek di Batavia . Pasar modalmulai berkembang di Indonesia sejak didirikannnya bursa efek Surabaya dan Bursa Efek Jakarta, mulailah kita liat pergerakan pasar modal, adanya jual beli saham, obligasi, reksadana dan produk surat-surat berharga yang dijual diPasar Modal. Pengembangan Pasar modal tidak terbatas itu saja tetapi juga dikembangkan pasar modal yang berbasis tehnologi, dimana masyarakat dapat mengupload sendiri aplikasi pasar modal seperti most mandiri, Bit, BCAS, Motion Trade, IPOT, dan RTI Bussines, sehingga siapa saja bisa berinvestasi saham dengan cara yang mudah dan tidak perlu rumit bertransaksi di Bursa Efek atau di perusahaan Sekuritas yang memperjual belikan saham. Tetapi dalam perkembangan juga ada masalah hukum, dimana dalam hal ini perkembangan dengan aplikasi membuka peluang utuk penipuan akun-akun palsu dibidang investasi. Banyak bermunculan akun-akun dan aplikasi bodong yang menipu masyarakat, dimana diawal dimingkan keuntungan yang besar.

References

Abdul Manap. 2016. Revolusi Manajemen Pemasaran. Edisi Pertama. Jakarta. Mitra Wacana Media.

Satjipto rahardo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, cet.III, 1991.

Munir Fuady, Pasar Modal Modern, Citra Aditya Bandung, 2021.

Munir Fuady, Pasar Modal Modern, Tinjauan Hukum, Citra Aditya Bandung, 2003.

Munir Fuady, Metode Riset Hukum, Pendekatan teori dan konsep, Rajawali Press,jakarta, 2018.

Salim, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Desertasi Dan Tesis, Rajawali Press, Jakarta, 2015.

Sufirman, Hukum Surat Berharga Pasar Uang, Sinar Garfika, 2013.

Neni Sri Imaniyati, Pengantar Hukum Perbankan Indonesia, Refika Aditama, 2016.

Yoyo Arifadhani, Hukum Pasar Modal Indonesia, Kencana, 2020.

Tridini P Susanti, Hukum Perbankan, Kencana, 2017.

Anas Firdaus, Jurnal Akrab, Menghindari investasi bodong dengan Literasi finansial, Volume IV oktober 2018.

Ni Putu Rai Santi Pradnyani, I Nyoman Putu Budiartha, I Made Minggu Widyantara Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar – Bali, Jurnal Prefernsi Hukum, Tindak Pidana Penipuan Investasi Fiktif Di Pasar Modal Menggunakan Skema Piramida, Vol. 1 Tahun 2020.

Downloads

Published

2025-07-31