Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di PT. Andalan Multi Paper Minas Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012
DOI:
https://doi.org/10.47927/jssdm.v5i2.1330Keywords:
Keselamatan, Kesehatan, Peraturan PemerintahAbstract
Kecelakaan kerja masih menjadi masalah yang signifikan di berbagai sektor industri, termasuk pabrik pembuatan baki telur di PT Andalan Multi Paper Minas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012, mengidentifikasi tantangan yang dihadapi, dan mengkaji upaya perbaikan yang dilakukan oleh perusahaan. Penelitian ini menggunakan metode hukum sosiologis dengan pendekatan kualitatif, yang melibatkan wawancara mendalam dengan manajer, supervisor, dan pekerja, serta observasi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun lingkungan tempat kerja secara umum aman dan sesuai dengan prosedur, pelanggaran tetap ada seperti tidak digunakannya alat pelindung diri (APD) dan rendahnya kesadaran akan budaya K3 di antara pekerja. Kendala utama meliputi kurangnya kesadaran pekerja, lemahnya penegakan peraturan, dan persepsi K3 sebagai beban keuangan. Perbaikan yang direkomendasikan meliputi peningkatan pelatihan, pengawasan rutin, dan komitmen manajemen yang lebih kuat untuk menumbuhkan budaya K3 yang berkelanjutan.
References
Andrew Shandy Utama. “Penyuluhan Hukum Mengenai Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja kepada Pekerja PT Sucofindo Cabang Pekanbaru”. Jurnal Comsep, Volume 2, Nomor 1, 2021.
Anita Dewi Prahastuti Sujoso. Dasar-dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Jember: Jember University Press, 2012.
Dinar Dewi Kania, Eko Probo, dan Hanifah. “Analisis Faktor Budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Penanganan Kargo di Bandara Soekarno Hatta International Airport”. Jurnal Manajemen Transportasi & Logistik, Volume 3, Nomor 1, 2016.
Erni Darmayanti. “Perlindungan Hukum terhadap Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Perusahaan”. Jurnal Cendekia Hukum, Voume 3, Nomor 2, 2018.
Hasnati, Sandra Dewi, dan Andrew Shandy Utama. “Pelaksanaan Hak-hak Tenaga Kerja Akibat Pemutusan Hubungan Kerja Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan”. Andrew Law Journal, Volume 2, Nomor 2, 2023.
Tarwaka. Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Surakarta: Harapan Press, 2015.
Wieke Yuni Christina, Ludfi Djakfar, dan Armanu Thoyib. “Pengaruh Budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Kinerja Proyek Konstruksi”. Jurnal Rekayasa Sipil, Volume 6, Nomor 1, 2012.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.