Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) Perdata Dalam Hukum Acara Perdata

Authors

  • Rika Aryati AKPAR Paramitha Bukittinggi
  • Hamzah Vensuri Universitas Mohammad Natsir Bukittinggi
  • H. Muhammad Ridha Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek
  • Mazaya Zata Winanda Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek

DOI:

https://doi.org/10.47927/jssdm.v3i2.670

Keywords:

Alternatif Penyelesaian Sengketa, Kesepakatan, Pengadilan Negeri

Abstract

Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang diselesaikan melalui prosedur kesepakatan oleh para pihak yang dilakukan di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi atau penilaian ahli. Penyelesaian didasarkan itikad baik dengan mengenyampingkan penyelesaian secara litigasi melalui Pengadilan Negeri yang memakan waktu yang lama dan biaya yang mahal, terikat pada prosedur yang formal yang harus dilaksanakan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian Kepustakaan dengan menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier yang berkaitan dengan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS).  Kesimpulannya bahwa penyelesaian sengketa melalui alternatif penyelesaian sengketa yang dilakukan dengan cara yang dilakukan di luar pengadilan didasarkan pada itikad baik untuk mencapai kesepakatan, saling menguntungkan adalah untuk mewujudkan asas pemeriksaan perkara “sederhana waktu singkat dan biaya murah.” Sedang keunggulan penyelesaian melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) adalah pemeriksaan didasarkan kesepakatan para pihak, itikad baik, saling menguntungkan kedua belah pihak, tidak ada pihak yang kalah dan menang, mencegah permusuhan diantara para pihak dan pemeriksaan tertutup.

References

Mertokoesoemo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia (Yogyakarta: Liberty, 1993),

Priyatna Abdurasyid, 2002, Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Suatu Pengantar), Jakarta, PT. Fikahati dan BANI

Gautama, Sudargo. 2001. Prospek dan Pelaksanaan Arbitrase di Indonesia : Penyelesaian Sengketa Secara Alternatif (ADR). Bandung. Penerbit PT. Citra Aditya Bakti

Widjaja, Gunawan dan Ahmad Yani. 2000. Seri Hukum Bisnis : Hukum Arbitrase. Jakarta. Penerbit : PT. Raja Grafindo Persada.

Pasal 1 Angka (10) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

http://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-manado/baca-artikel/13628/Arbitrase-Dan-Alternatif-penyelesaian-sengketa.html.

Wijaya, Y. F., Suparno, A., & Wibowo, A. (2022). Perancangan Sistem Informasi Penjualan Tabung Oksigen Pada Toko Pan Gas Gombong Berbasis Website. INCODING: Journal of Informatics and Computer Science Engineering, 2(2), 126-134.

Siagian, A. O., Lutfi, A. M., Ariyanto, A., & Wijoyo, H. (2022). The Effect of Islamic Corporate Governance Disclosure in Financial Performance Me-diation on Islamic Social Reporting. Jurnal Ilmu Manajemen & Ekonomika, 14(1), 1-8.

Handayani, W., Surono, Y., & Wijoyo, H. Smes sales performance: how the role of product innovation, entrepreneurship orientation, and competitive advantage?.

Hadiyati, E., Putra, R. S., Daud, I., Jihadi, M., & Wijoyo, H. Competitive advantage and marketing performance in smes: how the role of entrepreneurial and market orientation?.

Desmaryani, S., & Wijoyo, H. The Effect Of Self-Efficacy, Work Motivation On Job Satisfaction And Employee Performance: An Empirical Study On Palm Oil Company.

Shandy, A., Wijoyo, H., Haudi, H., Anggraini, N., & Sapiun, Z. (2021). Eduprenewship.

Downloads

Published

2023-07-11