Kebebasan Berkontrak Dalam Penerapan Perjanjian Lisensi Waralaba Sebagai Salah Satu Aspek Alih Teknologi di Indonesia

Authors

  • Devie Rachmat Ali Hasan Rifaie Universitas Lancang Kuning
  • Suhendro Suhendro Universitas Lancang Kuning

DOI:

https://doi.org/10.47927/jssdm.v3i2.674

Keywords:

Perjanjian Waralaba, Alih Teknologi, Kebebasan Berkontrak

Abstract

Perjanjian waralaba merupakan suatu perjanjian antara distributor barang atau jasa atau pemilik merek dagang atau hak cipta (franchisor). Penjual (franchisee) setuju menjual barang dan jasa di bawah nama franchisor. Tulisan ini menganalisis tentang bentuk penerapan perjanjian waralaba sebagai salah satu aspek alih teknologi dan menganalisis bentuk penerapan prinsip kebebasan berkontrak dalam perjanjian waralaba. Jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum normatif. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian franchise adalah suatu perjanjian yang diadakan antara pemilik franchise (franchisor) dengan pemegang franchise (franchisee). Franchisor memberikan hak kepada pihak franchisee untuk memproduksi atau memasarkan barang dan/atau jasa dalam waktu dan tempat tertentu yang disepakati. Kesepakatan itu di bawah pengawasan franchisor, sementara franchisee membayar sejumlah uang tertentu atas hak yang diperolehnya. Perjanjian franchise sebagai salah satu kontrak innominaat diatur dalam perundangan yang khusus, namun tetap mengacu pada peraturan perundangan yang umum, yakni KUHPerdata. Perjanjian franchise merupakan pengembangan dari Pasal 1338 KUHPerdata. Secara khusus belum ada pengaturan tentang franchise, namun tetap dapat dilaksanakan berdasarkan pasal tersebut. Franchise merupakan suatu perjanjian timbal balik karena pemberi waralaba maupun penerima franchise berkewajiban untuk memenuhi prestasi tertentu. Suatu paket franchise merupakan satu paket yang terdiri atas beberapa jenis perjanjian, seperti perjanjian lisensi, perjanjian merek, perjanjian paten, perjanjian bantuan teknis dan perjanjian yang menyangkut kerahasiaan.

References

Mertokoesoemo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia (Yogyakarta: Liberty, 1993),

Abdurrahman A. 1970. Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan. Cetakan 2. Jakarta: Pradnya Paramita.

Alan West. Perdagangan Eceran. 1992. Jakarta: Pustaka Binaman Pressindo.

Christie Pertiwi Mopeng. Asas Kebebasan Berkontrak Terhadap Perjanjian Franchise di Indonesia. Jurnal Lex Administratum Vol. II No. 3 Juli-Oktober 2014.

Fitri A & Anny. 2008. Kamus Bahasa Indonesia Bergambar. Makasar: Galeri Lontara.

Hardjowidigdo. Perspektif Pengaturan Perjanjian Franchise. Makalah Pertemuan llmiah tentang Usaha Franchise dalam Menunjang Pembangunan Ekonomi. Jakarta: BPHN, 14-16 Desember 1993.

Ita Gembiro. 1993. Aspek-Aspek Hukum dan Pengalihan Teknologi. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Johanis Ibrahim dan Lindawaty Sewu. 2004. Bisnis dalam Persepsi Manusia Modern.

Jakarta: Rafika Aditama: Jakarta.

Juajir Sumardi. 2012. Hukum PerusahaanTransnasional dan Franchis. Jakarta: Arus Timur.

J. Queen. 1993. Pedoman Membeli dan Menjalankan Franchise. Jakarta: Elex Media Komputindo.

Kaufman. 1990. Franchising 1990 Business Strategies and Compliance Issues. T.tp: Practising Law Institute.

Marissa Vydia Awaluddin. Aspek Yuridis Perjanjian Waralaba Sebagai Perjanjian Khusus.

Lex Privatum Vol. I No. 1 Januari-Maret 2013.

Moch. Basarah dan Faiz Mufidin. 2007. Bisnis Franchise dan Aspek-aspek Hukumnya.

Bandung: Citra Aditya Bakti.

Munir Fuady. 2002. Pengantar Hukum Bisnis. Bandung: Citra Aditya Bakti. Martin D. Fern. 1992. Warren's Form of Agreement. USA: Mattew Bender.

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji. 2007. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

V. Winarto. tt. Pengembangan Waralaba (Franchising) di Indonesia Aspek Hukum dan Non Hukum. Ikatan Advokat Indonesia: Surabaya.

Zainal Asikin. Mempercepat Alih Teknologi Melalui Perjanjian Waralaba. Jurnal IUS Vol. II No. 4 April 2014.

Wijaya, Y. F., Suparno, A., & Wibowo, A. (2022). Perancangan Sistem Informasi Penjualan Tabung Oksigen Pada Toko Pan Gas Gombong Berbasis Website. INCODING: Journal of Informatics and Computer Science Engineering, 2(2), 126-134.

Siagian, A. O., Lutfi, A. M., Ariyanto, A., & Wijoyo, H. (2022). The Effect of Islamic Corporate Governance Disclosure in Financial Performance Me-diation on Islamic Social Reporting. Jurnal Ilmu Manajemen & Ekonomika, 14(1), 1-8.

Handayani, W., Surono, Y., & Wijoyo, H. Smes sales performance: how the role of product innovation, entrepreneurship orientation, and competitive advantage?.

Hadiyati, E., Putra, R. S., Daud, I., Jihadi, M., & Wijoyo, H. Competitive advantage and marketing performance in smes: how the role of entrepreneurial and market orientation?.

Desmaryani, S., & Wijoyo, H. The Effect Of Self-Efficacy, Work Motivation On Job Satisfaction And Employee Performance: An Empirical Study On Palm Oil Company.

Shandy, A., Wijoyo, H., Haudi, H., Anggraini, N., & Sapiun, Z. (2021). Eduprenewship.

Downloads

Published

2023-07-13