Kepastian Hukum Atas Tanah Dengan Surat SKGR Sebagai Jaminan Utang Pada Perbankan di Kota Pekanbaru
DOI:
https://doi.org/10.47927/jssdm.v3i2.694Keywords:
Tanah, SKGR, Jaminan UtangAbstract
Tanah merupakan hal yang paling penting dalam kehidupan manusia, semakin banyak jumlah manusia, maka akan semakin berkurang lingkungan hidup bagi manusia dan juga mahluk hidup lainnya seperti tumbuh-tumbuhan dan hewan. Apalagi tanah pada masa sekarang sudah mempunyai nilai ekonomis yang nilainya semakin tinggi.Keberadaan dan fungsi tanah berkurang, karena tanah diperjual belikan dan dijadikan sebagai jaminan dalam proses hutang piutang diperbankan. Tanah merupakan jaminan benda tidak bergerak yang diikat dengan mengunakan hak tanggungan. Jaminan yang ada diperbankan ada dua yaitu jaminan untuk benda bergerak berupa hak jaminan fidusia dan jaminan terhadap benda tetap berupa tanah dan rumah biasanya dikiat dengan pemasangan hak tanggungan. Tanah di Indonesia diatur dalam UUPA No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang di dalamnya menyerap hukum adat, yaitu diakuinya hak ulayat sebagaimana yang tertuang dalam pasal 5 UUPA yang menyatakan “Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruan gangkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa,dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam Undang-Undang ini dan dengan peraturan perundangan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur- unsure yang bersandar pada hukum agama”. Salah satu jaminan yang digunakan untuk hutang piutang diperbankan adalah tanah. Jaminan merupakan bagian dari perjanjian tambahan atau acesoir yang biasanya dibuat beserta dengan perjanjian kredit perbankan. Tanah digunakan sebagai jaminan apabila platform pinjaman bernilai lebih dari 50 juta, walaupun biasanya sudah ada jaminan berupa sk pekerjaan yang dijadikan jaminan.
References
Ali Chomzah. Hukum Pertanahan; Pemberian Hak atas Tanah Negara dan Sertipikat dan Permasalahannya. Jakarta: Prestasi Pustaka, 2002.
A.P. Parlindungan. Berbagai Aspek Perlindungan UUPA. Bandung: Alumni, 1983.
A.P. Parlindungan. Pendaftaran Tanah di Indonesia. Bandung: Mandar Maju, 1999.
Atang Ranoemihardja. Perkembangan Hukum Agraria di Indonesia; Aspek-aspek dalam Pelaksanaan UUPA dan Peraturan Perundangan Lainnya di Bidang Agraria. Bandung: Tarsito, 1982.
Bachtiar Efendi. Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan-peraturan Pelaksanaannya. Bandung: Alumni, 1983.
Boedi Harsono. Hukum Agraria Indonesia; Himpunan Peraturan-peraturan Hukum Tanah. Jakarta: Penerbit Djambatan, 2002.
Boedi Harsono. Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria. Jakarta: Djambatan, 2003.
Eddy Ruchiyat. Politik Pertanahan Sebelum dan Sesudah Berlakunya UUPA. Bandung: Alumni, 1995.
Effendi Perangin. Praktek Pengurusan Sertipikat Hak atas Tanah. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996.
Wijaya, Y. F., Suparno, A., & Wibowo, A. (2022). Perancangan Sistem Informasi Penjualan Tabung Oksigen Pada Toko Pan Gas Gombong Berbasis Website. INCODING: Journal of Informatics and Computer Science Engineering, 2(2), 126-134.
Siagian, A. O., Lutfi, A. M., Ariyanto, A., & Wijoyo, H. (2022). The Effect of Islamic Corporate Governance Disclosure in Financial Performance Me-diation on Islamic Social Reporting. Jurnal Ilmu Manajemen & Ekonomika, 14(1), 1-8.
Handayani, W., Surono, Y., & Wijoyo, H. Smes sales performance: how the role of product innovation, entrepreneurship orientation, and competitive advantage?.
Hadiyati, E., Putra, R. S., Daud, I., Jihadi, M., & Wijoyo, H. Competitive advantage and marketing performance in smes: how the role of entrepreneurial and market orientation?.
Desmaryani, S., & Wijoyo, H. The Effect Of Self-Efficacy, Work Motivation On Job Satisfaction And Employee Performance: An Empirical Study On Palm Oil Company.
Shandy, A., Wijoyo, H., Haudi, H., Anggraini, N., & Sapiun, Z. (2021). Eduprenewship.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Cisilia Maiyori, Wismar Harianto, M. Fadly Daeng Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.